Jumat, 03 Mei 2013

Modus Kejahatan Dalam Bidang IT


Modus Kejahatan Dalam Bidang IT


A.     Pendahuluan
Definisi Kejahatan komputer terus berubah seiring dengan penggunaan dan penyalahgunaan komputer yang merambah ranah baru. Ketika komputer pertama diperkenalkan, kejahatan komputer hanya didefinisikan sebagai bentuk kejahatan kerah putih yang dilakukan dalam suatu system komputer. Tatkala aplikasi komputer meluas, terutama dalam telekomunikasi, kejahatan komputer juga merebak dan mulai masuk pelanggaran, komputer digunakan secara langsung atau tidak langsung dalam tindakan kejahatan.
Definisi paling sesuai untuk kejahatan komputer saat ini adalah segala tindakan illegal dengan menggunakan pengetahuan teknologi komputer untuk melakukan tindak kejahatan. Pencurian perangkat keras dan lunak (hardware dan software), manipulasi data, pengaksesan system komputer secara illegal dengan telepon, dan mengubah program kesemuanya masuk definisi ini.
Karakteristik lain dalam definisi ini adalah komputer dapat secara aktif atau pasif terlibat dalam suatu tindak kejahatan. Pengubahan data secara illegal dalam suatu database, perusakan file, dan penggunaan program pendobrak (hacking) untuk mendapatkan akses ke dalam suatu system merupakan contoh – contoh keterlibatan komputer secara aktif. Sebaliknya, keterlibatan pasif berarti komputer menjadi alat dalam tindakan kejahatan, tetapi tuduhan kejahatan komputer mungkin tidak relevan.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

B.     Jenis Kejahatan Komputer (Types of Computer Crime)
Kejahatan komputer internal merupakan pengubahan program yang menghasilkan tampilan fungsi tidak resmi (unauthorized) dalam suatu system komputer. Pelanggaran itu yang biasanya dilakukan oleh programmer komputer pengetahuan komputer yang luas. Seorang programmer mampu mengubah program yang ada sehingga tampak berjalan normal, tetapi sebenarnya menjalankan fungsi yang tidak diinginkan ketika kondisi logis tertentu dipenuhi.
Dalam keadaan itu, programmer mampu menghapus file, mengubah data, atau menyebabkan kerusakan system. Karena kejahatan terjadi bertahun – tahun, mereka diberi nama, misalnya Trojan horses, logic bombs, dan trap doors untuk menendai teknik pemrograman yang berbeda dalam menjalankan fungsi tidak resmi. Virus yang menjadi tipe kejahatan komputer internal terbaru merupakan seperangkat instruksi yang tidak hanya menjalankan fungsi tidak resmi, tetapi juga menyisipkannya secara diam – diam pada program lain. Dengan proses penyebaran, virus menular melalui system ke system lain ketika program yang terinfeksi disalin atau dikirimkan.
Kejahatan telekomunikasi meliputi akses illegal atau penggunaan system komputer lewat hubungan telepon. Program hacking berusaha menemukan kode akses yang sahih untuk suatu system komputer dengan terus – menerus memanggil system itu dengan kode yang dibangkitkan secara acak. Dengan sebuah kode sahih yang ditemukan dengan cara seperti ini, system dapat diakses dan biaya dibebankan pada pelanggan yang tidak tahu – menahu.
Phreaking telephone merupakan tindak kejahatan lewat telepon yang dilakukan dengan piranti elektronik yang mengeluarkan nada (tone) yang member sinyal transaksi jarak jauh normal pada system telepon. Piranti illegal itu menipu system telepon agar percaya bahwa tarif jarak jauh sedang diproses secara resmi. Kejahatan manipulasi komputer melibatkan pengubahan data atau penciptaan record dalam suatu system untuk pengembangan kejahatan lain. Pada dasarnya segala penggelapan dalam lembaga keuangan dibuat dengan menciptakan account atau modifikasi data palsu dalam account yang ada untuk menggelapkan.

C.     Respons Penegakan Hukum (Law Enforcement Response)
Berbagai badan Federal (nasional) pada dasarnya telah menangani kejahatan komputer alih – alih badan ditingkat negara bagian dan lokal. Wewenang legislatif berdasarkan ayat 1029 (“Pemalsuan dan Tindakan Sejenis dalam Piranti Akses”) dan ayat 1030 (“Pemalsuan dan Tindakan Sejenis dalam Bidang Komputer”) pada Pasal 18 UU AS. FBI, Internal Revenue Service (IRS), dan United States Secret Service (USSS) adalah badan Federal terkemuka yang telah melatih para penyelidik untuk melacak kejahatan komputer.
Pada 1979, hanya enam Negara bagian yang mempunyai peraturan kejahatan komputer. Kian banyaknya Negara bagian yang mempunyai hukum kejahatan komputer merupakan tanda makin awasnya legislatif. Beberapa badan Negara bagian telah aktif dalam investigasi kejahatan komputer, misalnya kepolisian Negara bagian Illinois dan kantor kejaksaan Negara bagian Arizona. Respons kepolisian setempat dan kantor penuntut (prosecutor) pada kejahatan komputer campur aduk.
Namun, dalam survey program penilaian nasional 1986 yang dilakukan oleh lembaga hukum dan peradilan, 75 persen kepala kepolisian dan 63 persen sheriff menilai penyelidikan kejahatan komputer sebagai penyebab paling besar dalam beban kerja pada masa mendatang bagi kepolisian. Dalam yurisdiksi yang lebih besar (populasi lebih dari 500.000) , responsnya lebih tinggi, yakni 84 persen untuk kepala kepolisian dan 75 persen untuk sheriff.

D.    Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

E.     Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a.      Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan, dan lain – lain.
b.      Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1)      Ruang lingkup kejahatan
2)      Sifat kejahatan
3)      Pelaku kejahatan
4)      Modus Kejahatan
5)      Jenis kerugian yang ditimbulkan

F.     Macam - macam Cybercrime
Berdasarkan jenis aktivitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
1.      Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
2.      Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
3.      Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pronografi
4.      Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen – dokumen penting yang ada di internet. Dokumen – dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5.      Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6.      Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7.      Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan internet.
8.      Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
9.      Cybersquatting andTyposquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
10.  Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (Pembajakan perangkat lunak).
11.  Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
·      Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
·         Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
·      Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
·      Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

G.    Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut:
a.      Cybercrime sebagai tindakan murni criminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b.      Cybercrime sebagai kejahatan “abu – abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

H.    Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
a.      Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
·         Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
·         Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
·         Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
b.      Cybercrime menyerang hak milik (Against Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
c.       Cybercrime menyerang pemerintah (Against Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

I.       Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
a.      Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
b.      Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
1)       Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2)  Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3)      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4)      Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5)      Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.

J.      Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.

K.     Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.

DAFTAR PUSTAKA
  1.     Hari, Wachyu. 2010. Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana, Komputer dan Masyarakat, (Online), (http://kk.mercubuana.ac.id/files/92020-9-578378095641.doc , diakses 3 Mei 2013).
  2.   Rachmawati, Irma. 2011. ETIKA, Modus Kejahatan dalam TI, (Online), (http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11611/Modus+Kejahatan+dalam+TI.doc , diakses 3 Mei 2013).

Kamis, 02 Mei 2013

Beberapa Kegiatan yang Harus Dicek Pada Tes Penerimaan



Daftar Rencana Tes Penerimaan
terdapat beberapa cara hal yang berguna sebagai daftar pengecekkan untuk semua kegiatan yang diperlukan untuk rencana penerimaan, yaitu :

  1. Hasilkan Fungsi vs. Tabel Percobaan dan semua FS yang dijanjikan telah dialamatkan.
  2. Definisikan percobaan dan kumpulan percobaan.
  3. Tetapkan tanggung jawab untuk menulis percobaan.
  4. Klien dan Tim proyek mengetahui bahwa ATP akan ditinjau kembali, direvisi jika perlu dan ditandatangani oleh user. Klien mengetahui bahwa keberhasilan penyelesaian dari percobaan akan mempengaruhi penerimaan sistem.
  5. Tanggung jawab untuk percobaan data telah ditetapkan. Data untuk percobaan seharusnya disediakan oleh tim proyek dan juga user. Jika user dapat menyediakan data yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, percobaan terhadap sistem akan berjalan dengan baik, ditambah user akan merasa nyaman dengan keakuratan percobaannya.
refrensi : http://www.hendra-jatnika.web.id

Seberapa Penting Dilakukannya Tes Penerimaan yang Dibuat ???

Seberapa pentingkah tes penerimaan terhadap sistem yang dibuat ??

Menurut saya sangat penting sekali, karena tujuan dari penerimaan adalah mendapatkan pernyataan tertulis dari user bahwa produk yang ditawarkan sesuai dengan yang dijanjikan oleh pihak pengembang sistem.

Untuk mendapatkan persetujuan dan pembayaran bagi proyek yang dikontrak mungkin sulit, kecuali user atau calon pengguna benar - benar yakin bahwa sistem bekerja dengan baik sesuai dengan yang dijanjikan. User mungkin merasa takut pada penerimaan karena dia mengambil ahli kepemilikan dan tanggung jawab sistem. User mungkin juga enggan untuk menyerahkan tanda penerimaannya, "Apa yang terjadi jika sesuatu sistem tersebut ada yang salah ??"

Untuk mencegah keraguan ada beberapa langkah untuk mengatasinya dengan menggunakan Periode Percobaan atau Parallel RUN, SOLUSI : Penerimaan yang lengkap sedikit demi sedikit, Memastikan bahwa semua yang dijanjikan akan diuji, Menggunakan disain, Menulis Percobaan, Daftar rencana tes penerimaan, Kesimpulan untuk rencana tes penerimaan, dan Kesimpulan untuk tahap disain. 
saya akan memberikan salah satu contoh yaitu :
Periode percobaan atau parallel run adalah pendekatan yang paling umum untuk penerimaan. Dengan menggunakan pendekatan 'periode percobaan' ini tim proyek akan mudah memasang sistem baru untuk dicoba oleh user. Lalu pendeketan 'parallel run' akan menambahkan dimensi untuk peralihan sistem lama yang sudah berjalan dengan baik sebagai perbandingan dan cadangan.
Pendekatan ini cukup mudah, tetapi ada beberapa kekurangan :
  1. Masalah kecil dapat membuat anda menjalankan kembali selama 'X' hari untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Kadang - kadang sistem software yang rumit tidak pernah 100% di-debug.
  2. Mungkin sulit untuk mencari penyebab dari suatu masalah. jika 10 user berada pada sistem yang interaktif dan istem tersebut rusak, ini merupakan tantangan untuk menemukan dengan tepat apa yang menyebabkan sistem tersebut rusak.
  3. Tidak ada jaminan bahwa semua kelebihan sistem akan dicoba dalam 'X' hari. Penulis pernah melihat sebuah sistem akuntansi yang diterapkan pada awal tahun fiskal baru. Sistem itu berjalan baik selama masa percobaan (6 bulan) sampai mengalami kegagalan pada akhir tahun fiskal ketika akuntan mencoba untuk melakukan tutup buku. Sayangnya garansinya telah habis dan penjual (vendor) tidak mau memperbaikinya.
  4. Biarkan end user masuk ke sistem pada hari pertama yang penerapannya tidak selalu bermanfaat. Karena dalam hal ini faktor penampilan lebih berperan. Seperti dalam roman, kesan pertama sangat penting.

refrensi : http://www.hendra-jatnika.web.id

Kamis, 18 April 2013

Profesional & Profesionalisme Dalam Bidang IT


PENGERTIAN PROFESIONAL & PROFESIONALISME

1.     Pengertian Profesional
Profesional adalah pekerja yang menjalankan profesi.
Setiap professional berpegang pada nilai moral yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Dalam melakukan tugas profesi, para professional harus bertindak objektif, artinya bebas dari rasa malu, sentiment, benci, sikap malas dan enggan bertindak.
Dengan demikian seorang professional jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) didalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. Hal ini perlu ditekankan benar untuk membedakannya dengan kerja biasa (occupation) yang semata bertujuan untuk mencari nafkah dan/ atau kekayaan materiil-duniawi.
PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalakan suatu keahlian yang tinggi.
Atau seorang professional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengen terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang – senang, atau untuk mengisi waktu luang.
Profesionalsime merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”.
Profesionalisme mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau sebagai sumber penghidupan.
Kelompok professional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran, yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi, yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri.
1.2.   Tiga watak kerja seorang professional

·   Kerja seorang professional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil.
·       Kerja seorang professional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat.
·  Kerja seorang professional diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral, harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme control berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama didalam sebuah organisasi profesi.

1.3.   Profesional itu adalah
·         Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
·         Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
·         Hidup dari situ.
·         Bangga akan pekerjaannya.

1.4.   Ciri – Ciri Profesional
·         Mempunyai focus.
·         Kode etik.
·         Apa yang dilakukannya berhasil.
·         Mempunyai semua yang dimiliki oleh seorang professional.
·         Visi dan misi.
·         Excellent (mengutamakan) and professional (hasil).
·         Mempunyai hati yang mau diajar (tidak sombong).

1.5.   Sikap – Sikap yang dituntut
·         Komitmen tinggi.
·         Tanggung jawab.
·         Berpikir sistematis.
·         Penguasaan materi.
·         Menjadi bagian masyarakat professional.

2.     Pengertian profesionalisme
Profesionalisme adalah suatu paham yang menceritakan dilakukannya kegiatan – kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan serta ikrar (fateri/protieri) untuk menerima panggilan tersebut, untuk dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesame yang tengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).
Profesionalisme merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”.
Profesionalisme mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau sebagai sumber penghidupan.
Profesionalisme merupakan komitmen dari pada anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus atau suatu faham yang menciptakan dilakukannya kegiatan – kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan.

2.1.   Ciri – Ciri Profesionalisme
·    Profesionalisme menghendaki sifat mengejar kesempurnaan hasil (perfect result), sehingga kita dituntut untuk selalu mencari peningkatan mutu.
·     Profesionalisme memerlukan kesungguhan dan ketelitian kerja yang hanya dapat diperoleh melalui pengalaman dan kebiasaan.
·       Profesionalisme menuntut ketekunan dan ketabahan, yaitu sifat tidak mudah puas atau putus asa sampai hasil tercapai.
·    Profesionalisme memerlukan integritas tinggi yang tidak tergoyahkan oleh “keadaan terpaksa” atau godaan iman seperti harta dan kenikmatan hidup.
·   Profesionalisme memerlukan adanya kebulatan fikiran dan perbuatan, sehingga terjaga efektivitas kerja yang tinggi.

Ciri di atas menunjukkan bahwa tidaklah mudah menjadi seorang pelaksana profesi yang professional, harus ada kriteria – kriteria tertentu yang mendasarinya.
Lebih jelas lagi bahwa seorang yang dikatakan professional adalah mereka yang sangat kompeten atau memiliki kompetensi – kompetensi tertentu yang mendasari kinerjanya.

2.2.   Macam – Macam Cara Mengukur Profesionalisme
Terdapat empat cara prespektif dalam mengukur profesionalisme menurut Gilley dan Enggland :
a.       Pendekatan berorientasi filosofis.
b.      Pendekatan perkembangan bertahap.
c.       Pendekatan berorientasi karakteristik.
d.      Pendekatan berorientasi non-tradisional.

A.    Pendekatan Berorientasi Filosofis
a.       Pendekatan lambing professional yaitu dengan adanya sertifikat, lisensi, dan akreditasi.
b.   Pendekatan sikap individu yang professional adalah individu yang memberikan pelayanan yang memuaskan dan bermanfaat bagi pengguna jasa profesi tersebut.
c.       Pendekatan elektrik bahwa proses professional dianggap sebagai kesatuan dari kemampuan, hasil kesepakatan, dan standar tertentu atau pendekatan yang menggunakan prosedur, teknik metode dan konsep dari berbagai sumber system dan pemikiran akademis.

B.     Pendekatan Perkembangan Bertahap
Enam orientasi perkembangan ke arah professional :
a.       Berkumpulnya individu – individu yang memiliki minat yang sama terhadap suatu profesi.
b.  Melakukan identifikasi dan adopsi terhadap ilmu pengetahuan tertentu untuk mendukung profesi yang dijalaninya.
c.       Membentuk organisasi formal yaitu organisasi profesi.
d.   Membuat kesepakatan mengenai persyaratan profesi berdasarkan pengalaman atau kualifikasi tertentu.
e.       Menentukan kode etik profesi.
f.   Revisi persyaratan profesi sesuai tuntutan tingkat pelayanan kepada para pengguna jasa profesi yang bersangkutan.

C.    Pendekatan Berorientasi Karakteristik
Orientasi ini melihat bahwa proses professional juga dapat ditinjau dari karakteristik – karakteristik profesi, yaitu :
a.       Kode etik profesi.
b.      Pengetahuan yang terorganisir yang mendukung pelaksanaan profesi.
c.       Keahlian dan kompetensi yang bersifat khusus.
d.      Tingkat pendidikan minimal dari sebuah profesi.
e.       Sertifikat keahlian yang harus dimiliki sebagai lambing professional.
f.       Proses tertentu sebelum memangku profesi misalnya pendidikan, ujian, dan pekerjaan.
g.      Diseminasi dan pertukaran ide di antara anggota.
h.      Adanya tindakan disiplin dan batasan tertentu jika terjadi malpraktek dan pelanggaran kode etik profesi.

D.    Pendekatan Berorientasi Non-Tradisional
Pendekatan berorientasi non-tradisional menyatakan bahwa seseorang dengan bidang ilmu tertentu diharapkan mampu melihat dan merumuskan karakteristik yang unik dan kebutuhan sebuah profesi.
Orientasi ini memandang perlunya dilakukan identifikasi elemen – elemen penting untuk sebuah profesi, misalnya standarisasi profesi untuk menguji kelayakannya dengan kebutuhan lapanan, sertifikasi professional, dan lain – lain.

3.     Profesionalisme Dalam Bidang IT
3.1.   Kopetensi Profesionalisme Dibidiang IT
a.       Keterampilan Pendukung Solusi IT
·        Instalasi dan konfigurasi sistem operasi (Windows atau Linux).
·        Memasang dan konfigurasi mail server, FTP Server dan Web Server.
·        Menghubungkan perangkat keras.
·        Programming.

b.      Keterampilan Pengguna IT
·        Kemampuan pengoperasian perangkat peras.
·        Administer dan konfigurasi sistem operasi yang mendukung network.
·        Administer perangkat keras.
·        Administer dan mengelola network security.
·        Administer dan mengelola database.
·        Mengelola network security.
·        Membuat aplikasi berbasis desktop atau web dengan multimedia.

c.       Pengetahuan di Bidang IT
·         Pengetahuan dasar perangkat keras, memahami organisasi dan arsitektur komputer.
·  Dasar – dasar telekomunikasi. Mengenal perangkat keras komunikasi data serta memahami prinsip kerjanya.
·         Bisnis internet mengenal berbagai jenis bisnis internet.

3.2.   Ciri – Ciri Profesionalisme dibidang IT
Berikut ini merupakan beberapa cirri khas yang dimiliki oleh seseorang professional secara umum, yaitu :

a.       Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis
Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang beradasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
b.      Asosiasi professional
Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya. 
c.       Pendidikan yang ekstensif
Profesi yang prestisuis biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
d.      Ujian kompetensi
Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
e.       Pelatihan institutional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
f.       Lisensi
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
g.      Otonomi kerja
Professional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
h.      Kode etik
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
i.        Mengatur diri
Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
j.        Layanan public dan alturisme
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
k.      Status dan imbalan yang tinggi
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.

3.3.   Syarat Profesionalisme yang Harus Dimiliki Pekerja IT
a.      Dasar ilmu yang kuat dalam bidangnya sebagai bagian dari masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan abad 21.
b.  Penguasaan kiat – kiat profesi yang dilakukan berdasarkan riset dan praktis, bukan hanya merupakan teori atau konsep.
c.       Pengembangan kemampuan professional berkesinambungan.

3.4.   Penyebab Rendahnya Profesionalisme Pekerja IT
a.       Masih banyak pekerja IT yang tidak menekuni profesinya secara total.
b.      Belum adanya konsep yang jelas dan terdefinisi tentang norma dan etika profesi pekerja dibidang IT.
c.       Masih belum ada organisasi professional yang menangani para professional dibidang IT.

4.     Kode Etik Profesi Bidang Teknologi Informatika
Dalam lingkup IT, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip – prinsip atau norma – norma dalam kaitan dengan hubungan anatara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang professional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang professional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) system kerja program aplikasi tersebut dari pihak – pihak yang dapat mengacaukan system kerjanya (misalnya:hacker, cracker, dll.)

4.1.   Kode Etik Pengguna Internet
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
a.      Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pronografi dan nudism dalam segala bentuk.
b.   Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negative masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok atau lembaga atau institusi lain.
c.    Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
d.      Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak – anak dibawah umur.
e.     Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking, dan cracking.
f.    Bila menggunakan script, program, tulisan, gambar atau foto animasi, suara atau bentuk materi  dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
g.      Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
h.  Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan atau isi situsnya.
i.        Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

4.2.   Etika Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah :
a.       Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan malware.
b.      Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
c.  Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
d.    Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
e.     Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
f.       Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
g.   Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapatkan ijin.
h.     Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
i.        Tidak boleh membeberkan data – data penting karyawan dalam perusahaan.
j.        Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja.
k.      Tidak pernah mengambil keuntungan pada pekerja.
l.        Tidak boleh mempermalukan profesinya.
m.    Tidak boleh secara asal – asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
n.      Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
o.      Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.

REFRENSI
1.      Hartanto, Dwi. 2010. Etika Tambahan Pertemuan 3. Profesional dan Profesionalisme, (Online), (http://bsigandung.files.wordpress.com/2009/10/etika-tambahan-pertemuan-3-dan-soal.doc, diakses 18 April 2013).
2. Anggraini, Tirta. 2012. Etika Profesi. Kode Etik Profesi IT, (Online), (http://etikaprofesiit1.blogspot.com/, diakses 18 April 2013).