PENGERTIAN PROFESIONAL &
PROFESIONALISME
1. Pengertian
Profesional
Profesional adalah
pekerja yang menjalankan profesi.
Setiap
professional berpegang pada nilai moral yang mengarahkan dan mendasari
perbuatan luhur. Dalam melakukan tugas profesi, para professional harus
bertindak objektif, artinya bebas dari rasa malu, sentiment, benci, sikap malas
dan enggan bertindak.
Dengan demikian
seorang professional jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh
melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan disamping
itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) didalam melaksanakan
suatu kegiatan kerja. Hal ini perlu ditekankan benar untuk membedakannya dengan
kerja biasa (occupation) yang semata bertujuan untuk mencari nafkah dan/ atau
kekayaan materiil-duniawi.
PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan
purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalakan suatu keahlian
yang tinggi.
Atau seorang professional adalah seseorang yang
hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengen terlibat dalam
suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan
hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang – senang, atau untuk mengisi
waktu luang.
Profesionalsime merupakan suatu tingkah laku, suatu
tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang menandai atau melukiskan coraknya
suatu “profesi”.
Profesionalisme mengandung pula pengertian
menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau sebagai sumber penghidupan.
Kelompok professional merupakan kelompok yang
berkeahlian dan berkemahiran, yang diperoleh melalui proses pendidikan dan
pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi, yang dalam menerapkan semua
keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai
dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri.
1.2.
Tiga watak kerja seorang professional
· Kerja seorang
professional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya
kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan
atau mengharapkan imbalan upah materiil.
· Kerja seorang
professional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi
yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang,
ekslusif dan berat.
· Kerja seorang
professional diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral, harus
menundukkan diri pada sebuah mekanisme control berupa kode etik yang
dikembangkan dan disepakati bersama didalam sebuah organisasi profesi.
1.3.
Profesional itu adalah
·
Orang yang tahu
akan keahlian dan keterampilannya.
·
Meluangkan
seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
·
Hidup dari situ.
·
Bangga akan
pekerjaannya.
1.4.
Ciri – Ciri Profesional
·
Mempunyai focus.
·
Kode etik.
·
Apa yang
dilakukannya berhasil.
·
Mempunyai semua
yang dimiliki oleh seorang professional.
·
Visi dan misi.
·
Excellent
(mengutamakan) and professional (hasil).
·
Mempunyai hati
yang mau diajar (tidak sombong).
1.5.
Sikap – Sikap yang dituntut
·
Komitmen tinggi.
·
Tanggung jawab.
·
Berpikir
sistematis.
·
Penguasaan
materi.
·
Menjadi bagian
masyarakat professional.
2.
Pengertian profesionalisme
Profesionalisme
adalah suatu paham yang menceritakan dilakukannya kegiatan – kegiatan kerja
tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan
rasa keterpanggilan serta ikrar (fateri/protieri) untuk menerima panggilan
tersebut, untuk dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan
kepada sesame yang tengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan
(Wignjosoebroto, 1999).
Profesionalisme merupakan
suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang menandai
atau melukiskan coraknya suatu “profesi”.
Profesionalisme
mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau
sebagai sumber penghidupan.
Profesionalisme merupakan
komitmen dari pada anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara
terus menerus atau suatu faham yang menciptakan dilakukannya kegiatan –
kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan
berdasarkan rasa keterpanggilan.
2.1.
Ciri – Ciri Profesionalisme
· Profesionalisme
menghendaki sifat mengejar kesempurnaan hasil (perfect result), sehingga kita
dituntut untuk selalu mencari peningkatan mutu.
· Profesionalisme memerlukan
kesungguhan dan ketelitian kerja yang hanya dapat diperoleh melalui pengalaman
dan kebiasaan.
· Profesionalisme menuntut
ketekunan dan ketabahan, yaitu sifat tidak mudah puas atau putus asa sampai
hasil tercapai.
· Profesionalisme memerlukan
integritas tinggi yang tidak tergoyahkan oleh “keadaan terpaksa” atau godaan
iman seperti harta dan kenikmatan hidup.
· Profesionalisme memerlukan
adanya kebulatan fikiran dan perbuatan, sehingga terjaga efektivitas kerja yang
tinggi.
Ciri di atas
menunjukkan bahwa tidaklah mudah menjadi seorang pelaksana profesi yang professional,
harus ada kriteria – kriteria tertentu yang mendasarinya.
Lebih jelas lagi bahwa
seorang yang dikatakan professional adalah mereka yang sangat kompeten atau
memiliki kompetensi – kompetensi tertentu yang mendasari kinerjanya.
2.2.
Macam – Macam Cara Mengukur Profesionalisme
Terdapat empat cara
prespektif dalam mengukur profesionalisme menurut Gilley dan Enggland :
a.
Pendekatan berorientasi
filosofis.
b.
Pendekatan perkembangan
bertahap.
c.
Pendekatan berorientasi
karakteristik.
d.
Pendekatan berorientasi
non-tradisional.
A.
Pendekatan Berorientasi Filosofis
a.
Pendekatan lambing
professional yaitu dengan adanya sertifikat, lisensi, dan akreditasi.
b. Pendekatan sikap
individu yang professional adalah individu yang memberikan pelayanan yang
memuaskan dan bermanfaat bagi pengguna jasa profesi tersebut.
c.
Pendekatan elektrik
bahwa proses professional dianggap sebagai kesatuan dari kemampuan, hasil
kesepakatan, dan standar tertentu atau pendekatan yang menggunakan prosedur,
teknik metode dan konsep dari berbagai sumber system dan pemikiran akademis.
B.
Pendekatan Perkembangan Bertahap
Enam orientasi
perkembangan ke arah professional :
a.
Berkumpulnya individu
– individu yang memiliki minat yang sama terhadap suatu profesi.
b. Melakukan identifikasi
dan adopsi terhadap ilmu pengetahuan tertentu untuk mendukung profesi yang
dijalaninya.
c.
Membentuk organisasi
formal yaitu organisasi profesi.
d. Membuat kesepakatan
mengenai persyaratan profesi berdasarkan pengalaman atau kualifikasi tertentu.
e.
Menentukan kode
etik profesi.
f. Revisi persyaratan
profesi sesuai tuntutan tingkat pelayanan kepada para pengguna jasa profesi
yang bersangkutan.
C.
Pendekatan Berorientasi Karakteristik
Orientasi ini melihat
bahwa proses professional juga dapat ditinjau dari karakteristik –
karakteristik profesi, yaitu :
a.
Kode etik
profesi.
b.
Pengetahuan yang
terorganisir yang mendukung pelaksanaan profesi.
c.
Keahlian dan
kompetensi yang bersifat khusus.
d.
Tingkat pendidikan
minimal dari sebuah profesi.
e.
Sertifikat keahlian
yang harus dimiliki sebagai lambing professional.
f.
Proses tertentu
sebelum memangku profesi misalnya pendidikan, ujian, dan pekerjaan.
g.
Diseminasi dan
pertukaran ide di antara anggota.
h.
Adanya tindakan
disiplin dan batasan tertentu jika terjadi malpraktek dan pelanggaran kode etik
profesi.
D.
Pendekatan Berorientasi Non-Tradisional
Pendekatan berorientasi
non-tradisional menyatakan bahwa seseorang dengan bidang ilmu tertentu
diharapkan mampu melihat dan merumuskan karakteristik yang unik dan kebutuhan
sebuah profesi.
Orientasi ini memandang
perlunya dilakukan identifikasi elemen – elemen penting untuk sebuah profesi,
misalnya standarisasi profesi untuk menguji kelayakannya dengan kebutuhan
lapanan, sertifikasi professional, dan lain – lain.
3. Profesionalisme
Dalam Bidang IT
3.1.
Kopetensi Profesionalisme Dibidiang IT
a.
Keterampilan
Pendukung Solusi IT
·
Instalasi dan
konfigurasi sistem operasi (Windows atau Linux).
·
Memasang dan
konfigurasi mail server, FTP Server dan Web Server.
·
Menghubungkan perangkat
keras.
·
Programming.
b.
Keterampilan
Pengguna IT
·
Kemampuan
pengoperasian perangkat peras.
·
Administer dan konfigurasi
sistem operasi yang mendukung network.
·
Administer perangkat
keras.
·
Administer dan
mengelola network security.
·
Administer dan
mengelola database.
·
Mengelola network
security.
·
Membuat aplikasi
berbasis desktop atau web dengan multimedia.
c.
Pengetahuan di
Bidang IT
·
Pengetahuan
dasar perangkat keras, memahami organisasi dan arsitektur komputer.
· Dasar – dasar telekomunikasi.
Mengenal perangkat keras komunikasi data serta memahami prinsip kerjanya.
·
Bisnis internet
mengenal berbagai jenis bisnis internet.
3.2.
Ciri – Ciri Profesionalisme dibidang IT
Berikut ini merupakan
beberapa cirri khas yang dimiliki oleh seseorang professional secara umum,
yaitu :
a.
Keterampilan
yang berdasar pada pengetahuan teoretis
Profesional diasumsikan
mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang
beradasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
b.
Asosiasi professional
Profesi biasanya
memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk
meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya
memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
c.
Pendidikan yang
ekstensif
Profesi yang prestisuis
biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
d.
Ujian kompetensi
Sebelum memasuki
organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes
yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
e.
Pelatihan institutional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan
istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum
menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan
profesional juga dipersyaratkan.
f.
Lisensi
Profesi menetapkan
syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki
lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
g.
Otonomi kerja
Professional cenderung
mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya
intervensi dari luar.
h.
Kode etik
Organisasi profesi
biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan
bagi mereka yang melanggar aturan.
i.
Mengatur diri
Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa
campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior,
praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
j.
Layanan public dan
alturisme
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan
selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi
terhadap kesehatan masyarakat.
k.
Status dan
imbalan yang tinggi
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise,
dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai
pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
3.3.
Syarat Profesionalisme yang Harus Dimiliki Pekerja
IT
a. Dasar ilmu yang
kuat dalam bidangnya sebagai bagian dari masyarakat teknologi dan masyarakat
ilmu pengetahuan abad 21.
b. Penguasaan kiat –
kiat profesi yang dilakukan berdasarkan riset dan praktis, bukan hanya
merupakan teori atau konsep.
c.
Pengembangan kemampuan
professional berkesinambungan.
3.4.
Penyebab Rendahnya Profesionalisme Pekerja IT
a.
Masih banyak
pekerja IT yang tidak menekuni profesinya secara total.
b.
Belum adanya
konsep yang jelas dan terdefinisi tentang norma dan etika profesi pekerja dibidang
IT.
c.
Masih belum ada
organisasi professional yang menangani para professional dibidang IT.
4. Kode
Etik Profesi Bidang Teknologi Informatika
Dalam
lingkup IT, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip –
prinsip atau norma – norma dalam kaitan dengan hubungan anatara professional atau
developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi
profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang
professional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program
aplikasi.
Seorang
professional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus
ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh
kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) system kerja program
aplikasi tersebut dari pihak – pihak yang dapat mengacaukan system kerjanya
(misalnya:hacker, cracker, dll.)
4.1.
Kode Etik Pengguna Internet
Adapun kode etik yang
diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
a. Menghindari dan
tidak mempublikasikan informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah
pronografi dan nudism dalam segala bentuk.
b. Menghindari dan
tidak mempublikasikan informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara
langsung dan negative masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya
usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk
pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok atau lembaga atau institusi lain.
c. Menghindari dan
tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan
melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional
umumnya.
d.
Tidak menampilkan
segala bentuk eksploitasi terhadap anak – anak dibawah umur.
e. Tidak mempergunakan,
mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki
korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking, dan cracking.
f. Bila menggunakan
script, program, tulisan, gambar atau foto animasi, suara atau bentuk
materi dan informasi lainnya yang bukan
hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta
bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan
keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul
karenanya.
g.
Tidak berusaha
atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan
peralatan yang dimiliki pihak lain.
h. Menghormati etika
dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan atau isi situsnya.
i.
Untuk kasus
pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran
secara langsung.
4.2.
Etika Programmer
Adapun kode etik yang
diharapkan bagi para programmer adalah :
a.
Seorang programmer
tidak boleh membuat atau mendistribusikan malware.
b.
Seorang programmer
tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
c. Seorang programmer
tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau
tidak akurat.
d. Seorang programmer
tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau
meminta ijin.
e. Tidak boleh
mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa
ijin.
f.
Tidak boleh
mencuri software khususnya development tools.
g. Tidak boleh
menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara
bersamaan kecuali mendapatkan ijin.
h. Tidak boleh
menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk
mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
i.
Tidak boleh
membeberkan data – data penting karyawan dalam perusahaan.
j.
Tidak boleh
memberitahu masalah keuangan pada pekerja.
k.
Tidak pernah
mengambil keuntungan pada pekerja.
l.
Tidak boleh
mempermalukan profesinya.
m.
Tidak boleh
secara asal – asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
n.
Tidak boleh
mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan
mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
o.
Terus mengikuti
pada perkembangan ilmu komputer.
REFRENSI
1.
Hartanto, Dwi.
2010. Etika Tambahan Pertemuan 3. Profesional
dan Profesionalisme, (Online), (http://bsigandung.files.wordpress.com/2009/10/etika-tambahan-pertemuan-3-dan-soal.doc,
diakses 18 April 2013).
2. Anggraini,
Tirta. 2012. Etika Profesi. Kode Etik
Profesi IT, (Online), (http://etikaprofesiit1.blogspot.com/,
diakses 18 April 2013).