ETIKA & PROFESI DALAM BIDANG IT
A.
Pengertian Etika
dan Kode Etik
Istilah Etika
berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang artinya cara berpikir, kebiasaan,
adat,perasaan, sikap, karakter, watak kesusilaan atau adat. Dalam Kamus Bahasa Indonesia,
ada 3 (tiga) arti yang dapat dipakai untuk kata Etika, antara lain Etika
sebagai system nilai atau sebagai nilai – nilai atau norma – norma moral yang
menjadi pedoman bagi seseorang atau kelompok untuk bersikap dan bertindak.
Etika juga bisa diartikan sebagai kumpulan azas atau nilai yang berkenaan
dengan akhlak atau moral. Selain itu, Etika bisa juga diartikan sebagai ilmu
tentang yang baik dan yang buruk yang diterima dalam suatu masyarakat, menjadi
bahan refleksi yang diteliti secara sistematis dan metodis.
Beberapa ahli
telah merumuskan pengertian kata etika atau lazim juga disebut etik, yang
berasal dari kata Yunani ETHOS tersebut sebagai berikut ini :
·
Drs. O.P
Simorangkir : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku
menurut ukuran dan nilai yang baik.
·
Drs. Sidi
Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku
perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat
ditentukan oleh akal.
·
Drs. H.
Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai
dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Di sisi lain, etika dapat dibagi menjnadi etika umum
dan etika khusus. Etika khusus selanjutnya dibedakan lagi menjadi etika individual
dan etika sosial. Pembedaan etika menjadi etika umum dan etika khusus ini
dipopulerkan oleh Magnis Suseno dengan istilah etika deskriptif. Lebih lanjut
Magnis Suseno menjelaskan bahwa etika umum membahas tentang prinsip – prinsip
dasar dari moral, seperti tentang pengertian etika, fungsi etika, masalah
kebebasan, tanggung jawab, dan peranan suara hati. Di lain pihak, etika khusus
menerapkan prinsip – prinsip dasar dari moral itu pada masing – masing bidang
kehidupan manusia. Adapun etika khusus yang individual memuat kewajiban manusia
terhadap diri sendiri sedangkan etika sosial membicarakan tentang kewajiban
manusia terhadap diri sendiri sedangkan etika sosial membicarakan tentang
kewajiban manusia sebagai anggota umat manusia. Telah jelas, etika yang
berlandaskan pada nilai – nilai moral kehidupan manusia, sangat berbeda dengan hokum
yang bertolak dari salah benar, adil atau tidak adil. Hukum merupakan instrument
eksternal sementara moral adalah instrument internal yang menyangkut sikap
pribadi, disiplin pribadi yang oleh karena itu etika disebut juga “disciplinary
rules”.
Jadi Etika Deskriptif , ialah etika yang
berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan perilaku manusia dan
apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika
deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang
prilaku atau sikap yang mau diambil.
Sedangkan Etika Normatif , yaitu etika yang
berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya
dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normative
member penilaian sekaligus member norma sebagai dasar dan kerangka tindakan
yang akan diputuskan.
Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
· Etika Umum,
berbicara mengenai kondisi – kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara
etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori – teori etika dan
prinsip – prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam
bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika
umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai
pengertian umum dan teori – teori.
·
Etika khusus,
merupakan prinsip – prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan
ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam
bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh
cara, teori dan prinsip – prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga
berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang
kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang
memungkinkan manusia bertindak etis : Cara bagaimana manusia mengambil suatu
keputusan atau tindakan, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada
dibaliknya.
Sedang Etika Khusus
dibagi lagi menjadi dua bagian yaitu :
· Etika
individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya
sendiri.
· Etika sosial,
yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai
anggota umat manusia.
Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep
yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan –
tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Etika akan memberikan semacam batasan maupun standar
yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya
yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian
diwujudkan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja
dibuat berdasarkan prinsip – prinsip moral yang ada pada saat yang dibutuhkan
akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang
secara logika–rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.
Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang
disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan
dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Oleh karena
itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh
kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit professional
tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka
ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara
hingga pergaulan hidup tingkat internasional diperlukan suatu system yang
mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. System pengaturan pergaulan
tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun,
tata krama, protokoler dan lain – lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain
untuk menjaga kepentingan masing – masing yang terlibat agar mereka senang,
tenang, tentram, terlindungi tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar
perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku
dan tidak bertentangan dengan hak – hak asasi umumnya.
Dengan demikian, aturan etik adalah aturan mengenai
moral atau berkaitan dengan sikap moral. Filsafat etika adalah filsafat tentang
moral. Moral menyangkut nilai mengenai baik dan buruk, layak dan tidak layak,
pantas dan tidak pantas.
Sedang pengertian Kode yaitu tanda – tanda atau symbol
– symbol yang berupa kata – kata , tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud
– maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu
kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang
sistematis.
Dengan demikian kode etik yaitu norma atau azas yang
diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari –
hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
B.
Pengertian
Profesi
Yang dimaksud
dengan profesi adalah pekerjaan tetap sebagai pelaksanaan fungsi kemasyarakatan
berupa karya pelayanan yang pelaksanaannya dijalankan secara mandiri dengan
komitmen dan keahlian berkeilmuan dalam bidang tertentu yang pengembangannya
dihayati sebagai panggilan hidup dan terikat pada etika umum dan etika khusus
(etika profesi) yang bersumber pada semangat pengabdian terhadap martabat
manusia (respect for human dignity). Jadi , profesi itu berintikan praktis ilmu
secara bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah konkret yang dihadapi
seorang warga masyarakat. Pengembangan profesi mencakup bidang – bidang yang
berkaitan dengan salah satu dan nilai – nilai kemanusiaan yang fundamental,
seperti keilahian (imam), keadilan (hukum), kesehatan (dokter),
sosialisasi/pendidikan (guru), informasi (jurnalis) teknologi informasi (IT).
Etika profesi
pada hakikatnya adalah kesanggupan untuk secara seksama berupaya memenuhi
kebutuhan pelayanan professional dengan kesungguhan, kecermatan dan keseksamaan
mengupayakan pengerahan keahlian dan kemahiran berkeilmuan dalam rangka
pelaksanaan kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para warga
masyarakat yang membutuhkannya, yang bermuatan empat kaidah pokok.
1)
Profesi harus
dipandang dan dihayati sebagai suatu pelayanan dengan tidak mengacu pamrih.
2)
Selaku mengacu
kepada kepentingan atau nilai – nilai luhur sebagai norma kritik yang
memotivasi sikap dan tindakan.
3)
Berorientasi pada
masyarakat sebagai keseluruhan.
4)
Semangat solidaritas
antar sesame rekan seprofesi demi menjaga kualitas dan martabat pprofesi.
Dalam
konteks profesi, kode etik memiliki karakteristik antara lain :
a)
Merupakan produk
terapan, sebab dihasilkan berdasarkan penerapan etis atas suatu profesi
tertentu.
b)
Kode etik dapat
berubah dan dirubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
(Iptek).
c)
Kode etik tidak
akan berlaku efektif bila keberadaannya di-drop begitu saja dari atas sebab
tidak akan dijiwai oleh cita – cita dan nilai yang hidup dalam kalangan profesi
sendiri.
d)
Kode etik harus
merupakan self – regulation (pengaturan
diri) dari profesi itu sendiri yang prinsipnya tidak dapat dipaksakan dari
luar.
e)
Tujuan utama
dirumuskannya kode etik adalah mencegah perilaku yang tidak etis.
Menurut artikel dalam International Encyclopedia of
Education, ada 10 ciri khas suatu profesi yaitu :
1.
Suatu bidang
pekerjaan yang terorganisisr dari jenis intelektual yang terus berkembang dan
diperluas.
2.
Suatu teknik
intelektual.
3.
Penerapan
praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
4.
Suatu periode
panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
5.
Beberapa standar
dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
6.
Kemampuan untuk
kepemimpinan pada profesi sendiri.
7.
Asosiasi dari anggota
profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang
tinggi antar anggotanya.
8.
Pengakuan sebagai
profesi
9.
Perhatian yang professional
terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain.
Adapun tujuan kode etika profesi yaitu, prinsip –
prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang
lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan
tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu Negara tidak sama, yang
menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (code
of conduct) profesi adalah :
1. Standar –
standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien,
institusi, dan masyarakat pada umumnya.
2. Standar –
standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus
mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema – dilema etika dalam pekerjaan.
3. Standar – standar
etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi – fungsi profesi
dalam masyarakat melawan kelakuan – kelakuan yang jahat dari anggota – anggota tertentu.
4. Standar –
standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral – moral dari
komunitas, dengan demikian standar – standar etika menjamin bahwa para anggota
profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
5. Standar –
standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau
kejujuran dari tenaga ahli profesi.
6. Perlu diketahui
bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hokum (atau undang undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda
dari induk organisasi profesinya.
C.
Etika Profesi
pada Bidang Teknologi Informasi
Mengapa perlu
kode etika pada bidang IT, karena kode etika IT diperlukan untuk membantu pada
IT-er menentukan apa yang benar dan apa yang salah, baik atau buruk, dan
bertanggung jawab atau tidak dalam proses kerja. Etika ditentukan dan
dilaksanakan secara pribadi.
Secara sederhana,
kaidah etika dirujuk dari kode etik (code of ethics) yang bersifat normative
dan universal sebagai kewajiban moral yang harus dijalankan oleh institusi IT. Epitsemologi
diwujudkan melalui langkah metodologis berdasarkan pedoman perilaku (code of
conduct) yang bersifat praksis dan spesifik bagi setiap IT-er dalam lingkup
lembaga organisasi. Nilai dari kode etik bertumpu pada rasa malu dan bersalah
(shamefully dan guilty feeling) dari hati nurani. Karena itulah kode etik
terkait dengan perkembangan dan pergeseran nilai masyarakat.
Secara umum
siapapun yang merasa menjadi bagian dari suatu komunitas di internet wajib
untuk mematuhi kode etik yang berlaku di lingkungan tersebut.
Kode etika yang
diharapkan adalah sebagai berikut :
a. Menghindari dan
tidak mempublikasikan informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah
pornografi dan nudisme dalam segala bentuknya.
b.
Menghindari dan
tidak mempublikasikan informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara
langsung dan negative masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya
usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk
pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/lembaga/institusi lain.
c. Menghindari dan
tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan
melawan hokum (illegal) di Indonesia dan ketentuan internasional lainnya.
d.
Tidak menampilkan
segala bentuk eksploitasi terhadap anak – anak dibawah umur.
e. Tidak mempergunakan,
mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki
korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking, dan cracking.
f.
Bila mempergunakan
materi dan informasi yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan
identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia uintuk melakukan
pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas
segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
g. Tidak berusaha
atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya dan peralatan yang
dimiliki pihak lain.
h. Menghormati etika
dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan/isi situsnya.
i. Untuk kasus
pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran
secara langsung.
Etika profesi teknologi informasi memiliki beberapa
karakteristik yang berbeda dari etika pda umumnya. Perbedaannya terletak pada
peranan dari profesi tersebut. Profesi pada bidang teknologi informasi
menitikberatkan pada masyarakat yang memiliki pengetahuan terbatas mengenai
teknologi informasi untuk percaya pada ilmu pengetahuan, keahlian dan kejujuran
pada profesinya. Profesi itu menciptakan produk (missal : system computer) yang
dapat mempengaruhi masyarakat luas dan produk tersebut dapat memberikan
keuntungan bagi masyarakat. Profesi ini memiliki tanggung jawab pada masyarakat
luas yang menggunakannya. Tanggung jawab ini meliputi : keamanan dan
keselamatan data, terpercaya, serta mudah untuk digunakan.
Tanggung jawab profesi teknologi informasi yang
lebih spesifik, diantaranya adalah :
1.
Mencapai kualitas
yang tinggi dan efektivitas baik pada proses maupun produk hasil kerja
professional.
2.
Menjaga kompetensi
sebagai professional.
3.
Mengetahui dan
menghormati adanya hokum yang berhubungan dengan kerja yang professional.
4.
Memberikan secara
menyeluruh dan mencermati perubahan yang terjadi pada system komputer dan
kendalanya, termasuk menganalisa resiko yang mungkin terjadi.
5.
Menghormati perjanjian,
persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
6.
Mengubah pandangan
masyarakat tentang etika menggunakan system komputer serta konsekuemsinya.
7.
Mengakses system
komputer dan sumber komunikasi hanya ketika diterbitkan oleh pembuat system oprasi
tersebut.
Profesi pada teknologi informasi ini memiliki etika,
diantaranya yaitu :
1.
Jangan menggunakan
komputer untuk membahayakan orang lain.
2.
Jangan mencampuri
pekerjaan komputer orang lain.
3.
Jangan mengintip
file orang lain.
4.
Jangan menggunakan
komputer untuk mencuri.
5.
Jangan menggunakan
komputer untuk bersaksi dusta.
6.
Jangan menggunakan
atau menyalin perangkat lunak yang belum kita bayar.
7.
Jangan menggunakan
sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi.
8.
Jangan mengambil
hasil intelektual orang lain untuk diri kita sendiri.
9.
Pikirkanlah mengenai
akibat sosial dari program yang kita tulis.
10. Gunakanlah komputer dengan cara yang menunjukkan
tenggang rasa dan rasa penghargaan.
D.
Pelanggaran
Etika Teknologi Informasi
Definisi
Kode etik merupakan suatu hal sukar untuk dirumuskan
karena dalam suatu kasus pelanggaran etika profesi banyak hal yang harus
dipertimbangkan, seperti fakta dan detail – detail yang relevan.
1.
Fase
Brainstorming
·
Daftar semua
kemungkinan resiko, berita, masalah, dan konsekuensi.
·
Daftar semua
orang dan organisasi yang turut terlibat, yaitu para stakeholder.
·
Daftar tindakan –
tindakan yang mungkin dapat diambil.
2.
Fase Analisis
·
Pertimbangkan tanggung
jawab yang disandang oleh pembuat keputusan.
·
Perrtimbangkan hak
– hak yang dimiliki oleh stakeholders.
·
Pelajari hubungan
yang dapat terjadi antara tindakan yang ingin diambil dengan kebutuhan para
stakeholder.
·
Sesuaikan setiap
tindakan berdasarkan semua etika yang berlaku.
Karakteristik
1.
Sifat
Tanpa kekerasan,
sehingga fear of crime tidak mudah timbul. Padahal kerugian yang diderita oleh
pelanggaran kode etik lebih besar daripada kejahatan lain. Seperti waktu,
nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, dan kerahasiaan informasi.
2.
Lingkup
Kepercayaan klien dan stakeholders
runtuh, melumpuhkan kinerja perusahaan, menyesatkan investor, serta menggerus
kepercayaan publik.
Motivasi Tindakan
1.
Kebutuhan
Keuangan
Kode etik tidak
mempersoalkan kebutuhan dalam penerapannya, padahal kebutuhan jasmani tak
pernah dapat terpuaskan dan dapat berbentuk ekstrim.
2.
Perilaku dan
Kebiasaan
Menipu, mencuri,
berbohong dapat dianggap sebagai tindakan etis apabila digunakan untuk
melanjutkan hidup.
3.
Lingkungan
Anggota selalu mencari
konformitas dengan lingkungan dan kelompok. Berarti bila ditemukan perbedaan,
ia memutuskan dirinya keliru dan kelompoknya yang benar.
Refrensi
1. Qohar,Adnan. 2012.
Pengertian Etika dan Profesi Hukum. Artikel
Pendidikan, (Online), (http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/PENGERTIAN ETIKA
DAN PROFESI HUKUM.pdf, diakses 14 april 2013)
2. S,Rudi. 2005. Etika
Profesi Bidang Teknologi Informasi. Keselamatan
Kerja di Laboratorium Komputer, (Online), (http://depsi.fst.unair.ac.id/wp-content/uploads/2011/04/Etika-Profesi.pdf,
diakses 14 april 2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar