Minggu, 14 April 2013

Etika & Profesi Dalam Bidang IT


ETIKA & PROFESI DALAM BIDANG IT

A.     Pengertian Etika dan Kode Etik

Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang artinya cara berpikir, kebiasaan, adat,perasaan, sikap, karakter, watak kesusilaan atau adat. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, ada 3 (tiga) arti yang dapat dipakai untuk kata Etika, antara lain Etika sebagai system nilai atau sebagai nilai – nilai atau norma – norma moral yang menjadi pedoman bagi seseorang atau kelompok untuk bersikap dan bertindak. Etika juga bisa diartikan sebagai kumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak atau moral. Selain itu, Etika bisa juga diartikan sebagai ilmu tentang yang baik dan yang buruk yang diterima dalam suatu masyarakat, menjadi bahan refleksi yang diteliti secara sistematis dan metodis.

Beberapa ahli telah merumuskan pengertian kata etika atau lazim juga disebut etik, yang berasal dari kata Yunani ETHOS tersebut sebagai berikut ini :

·         Drs. O.P Simorangkir : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
·         Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
·         Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.

Di sisi lain, etika dapat dibagi menjnadi etika umum dan etika khusus. Etika khusus selanjutnya dibedakan lagi menjadi etika individual dan etika sosial. Pembedaan etika menjadi etika umum dan etika khusus ini dipopulerkan oleh Magnis Suseno dengan istilah etika deskriptif. Lebih lanjut Magnis Suseno menjelaskan bahwa etika umum membahas tentang prinsip – prinsip dasar dari moral, seperti tentang pengertian etika, fungsi etika, masalah kebebasan, tanggung jawab, dan peranan suara hati. Di lain pihak, etika khusus menerapkan prinsip – prinsip dasar dari moral itu pada masing – masing bidang kehidupan manusia. Adapun etika khusus yang individual memuat kewajiban manusia terhadap diri sendiri sedangkan etika sosial membicarakan tentang kewajiban manusia terhadap diri sendiri sedangkan etika sosial membicarakan tentang kewajiban manusia sebagai anggota umat manusia. Telah jelas, etika yang berlandaskan pada nilai – nilai moral kehidupan manusia, sangat berbeda dengan hokum yang bertolak dari salah benar, adil atau tidak adil. Hukum merupakan instrument eksternal sementara moral adalah instrument internal yang menyangkut sikap pribadi, disiplin pribadi yang oleh karena itu etika disebut juga “disciplinary rules”.
Jadi Etika Deskriptif , ialah etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
Sedangkan Etika Normatif , yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normative member penilaian sekaligus member norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
·    Etika Umum, berbicara mengenai kondisi – kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori – teori etika dan prinsip – prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori – teori.
·         Etika khusus, merupakan prinsip – prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip – prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : Cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tindakan, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.

Sedang Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian yaitu : 
·       Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
·       Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.

Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan – tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian diwujudkan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip – prinsip moral yang ada pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika–rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.
Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit professional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional diperlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. System pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain – lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing – masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindungi tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak – hak asasi umumnya.
Dengan demikian, aturan etik adalah aturan mengenai moral atau berkaitan dengan sikap moral. Filsafat etika adalah filsafat tentang moral. Moral menyangkut nilai mengenai baik dan buruk, layak dan tidak layak, pantas dan tidak pantas.
Sedang pengertian Kode yaitu tanda – tanda atau symbol – symbol yang berupa kata – kata , tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud – maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Dengan demikian kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari – hari di masyarakat maupun di tempat kerja.


B.     Pengertian Profesi

Yang dimaksud dengan profesi adalah pekerjaan tetap sebagai pelaksanaan fungsi kemasyarakatan berupa karya pelayanan yang pelaksanaannya dijalankan secara mandiri dengan komitmen dan keahlian berkeilmuan dalam bidang tertentu yang pengembangannya dihayati sebagai panggilan hidup dan terikat pada etika umum dan etika khusus (etika profesi) yang bersumber pada semangat pengabdian terhadap martabat manusia (respect for human dignity). Jadi , profesi itu berintikan praktis ilmu secara bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah konkret yang dihadapi seorang warga masyarakat. Pengembangan profesi mencakup bidang – bidang yang berkaitan dengan salah satu dan nilai – nilai kemanusiaan yang fundamental, seperti keilahian (imam), keadilan (hukum), kesehatan (dokter), sosialisasi/pendidikan (guru), informasi (jurnalis) teknologi informasi (IT).
Etika profesi pada hakikatnya adalah kesanggupan untuk secara seksama berupaya memenuhi kebutuhan pelayanan professional dengan kesungguhan, kecermatan dan keseksamaan mengupayakan pengerahan keahlian dan kemahiran berkeilmuan dalam rangka pelaksanaan kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para warga masyarakat yang membutuhkannya, yang bermuatan empat kaidah pokok.

1)      Profesi harus dipandang dan dihayati sebagai suatu pelayanan dengan tidak mengacu pamrih.
2)      Selaku mengacu kepada kepentingan atau nilai – nilai luhur sebagai norma kritik yang memotivasi sikap dan tindakan.
3)      Berorientasi pada masyarakat sebagai keseluruhan.
4)      Semangat solidaritas antar sesame rekan seprofesi demi menjaga kualitas dan martabat pprofesi.

Dalam konteks profesi, kode etik memiliki karakteristik antara lain :
a)      Merupakan produk terapan, sebab dihasilkan berdasarkan penerapan etis atas suatu profesi tertentu.
b)      Kode etik dapat berubah dan dirubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek).
c)      Kode etik tidak akan berlaku efektif bila keberadaannya di-drop begitu saja dari atas sebab tidak akan dijiwai oleh cita – cita dan nilai yang hidup dalam kalangan profesi sendiri.
d)     Kode etik harus merupakan self – regulation (pengaturan diri) dari profesi itu sendiri yang prinsipnya tidak dapat dipaksakan dari luar.
e)      Tujuan utama dirumuskannya kode etik adalah mencegah perilaku yang tidak etis.


Menurut artikel dalam International Encyclopedia of Education, ada 10 ciri khas suatu profesi yaitu :
1.      Suatu bidang pekerjaan yang terorganisisr dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
2.      Suatu teknik intelektual.
3.      Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
4.      Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
5.      Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
6.      Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
7.      Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya.
8.      Pengakuan sebagai profesi
9.      Perhatian yang professional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
10.  Hubungan yang erat dengan profesi lain.

Adapun tujuan kode etika profesi yaitu, prinsip – prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu Negara tidak sama, yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (code of conduct) profesi adalah :
1.  Standar – standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
2.     Standar – standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema – dilema etika dalam pekerjaan.
3.    Standar – standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi – fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan – kelakuan yang jahat dari anggota – anggota tertentu.
4.  Standar – standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral – moral dari komunitas, dengan demikian standar – standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
5.  Standar – standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
6.    Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hokum (atau undang undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.


C.     Etika Profesi pada Bidang Teknologi Informasi

Mengapa perlu kode etika pada bidang IT, karena kode etika IT diperlukan untuk membantu pada IT-er menentukan apa yang benar dan apa yang salah, baik atau buruk, dan bertanggung jawab atau tidak dalam proses kerja. Etika ditentukan dan dilaksanakan secara pribadi.
Secara sederhana, kaidah etika dirujuk dari kode etik (code of ethics) yang bersifat normative dan universal sebagai kewajiban moral yang harus dijalankan oleh institusi IT. Epitsemologi diwujudkan melalui langkah metodologis berdasarkan pedoman perilaku (code of conduct) yang bersifat praksis dan spesifik bagi setiap IT-er dalam lingkup lembaga organisasi. Nilai dari kode etik bertumpu pada rasa malu dan bersalah (shamefully dan guilty feeling) dari hati nurani. Karena itulah kode etik terkait dengan perkembangan dan pergeseran nilai masyarakat.
Secara umum siapapun yang merasa menjadi bagian dari suatu komunitas di internet wajib untuk mematuhi kode etik yang berlaku di lingkungan tersebut.

Kode etika yang diharapkan adalah sebagai berikut :
a.  Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuknya.
b.      Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negative masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/lembaga/institusi lain.
c.  Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hokum (illegal) di Indonesia dan ketentuan internasional lainnya.
d.      Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak – anak dibawah umur.
e.   Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking, dan cracking.
f.       Bila mempergunakan materi dan informasi yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia uintuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
g.   Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
h.   Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan/isi situsnya.
i.   Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

Etika profesi teknologi informasi memiliki beberapa karakteristik yang berbeda dari etika pda umumnya. Perbedaannya terletak pada peranan dari profesi tersebut. Profesi pada bidang teknologi informasi menitikberatkan pada masyarakat yang memiliki pengetahuan terbatas mengenai teknologi informasi untuk percaya pada ilmu pengetahuan, keahlian dan kejujuran pada profesinya. Profesi itu menciptakan produk (missal : system computer) yang dapat mempengaruhi masyarakat luas dan produk tersebut dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat. Profesi ini memiliki tanggung jawab pada masyarakat luas yang menggunakannya. Tanggung jawab ini meliputi : keamanan dan keselamatan data, terpercaya, serta mudah untuk digunakan.

Tanggung jawab profesi teknologi informasi yang lebih spesifik, diantaranya adalah :
1.      Mencapai kualitas yang tinggi dan efektivitas baik pada proses maupun produk hasil kerja professional.
2.      Menjaga kompetensi sebagai professional.
3.      Mengetahui dan menghormati adanya hokum yang berhubungan dengan kerja yang professional.
4.      Memberikan secara menyeluruh dan mencermati perubahan yang terjadi pada system komputer dan kendalanya, termasuk menganalisa resiko yang mungkin terjadi.
5.      Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
6.      Mengubah pandangan masyarakat tentang etika menggunakan system komputer serta konsekuemsinya.
7.      Mengakses system komputer dan sumber komunikasi hanya ketika diterbitkan oleh pembuat system oprasi tersebut.

Profesi pada teknologi informasi ini memiliki etika, diantaranya yaitu :
1.      Jangan menggunakan komputer untuk membahayakan orang lain.
2.      Jangan mencampuri pekerjaan komputer orang lain.
3.      Jangan mengintip file orang lain.
4.      Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
5.      Jangan menggunakan komputer untuk bersaksi dusta.
6.      Jangan menggunakan atau menyalin perangkat lunak yang belum kita bayar.
7.      Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi.
8.      Jangan mengambil hasil intelektual orang lain untuk diri kita sendiri.
9.      Pikirkanlah mengenai akibat sosial dari program yang kita tulis.
10.  Gunakanlah komputer dengan cara yang menunjukkan tenggang rasa dan rasa penghargaan.

D.    Pelanggaran Etika Teknologi Informasi

Definisi
Kode etik merupakan suatu hal sukar untuk dirumuskan karena dalam suatu kasus pelanggaran etika profesi banyak hal yang harus dipertimbangkan, seperti fakta dan detail – detail yang relevan.
1.      Fase Brainstorming
·         Daftar semua kemungkinan resiko, berita, masalah, dan konsekuensi.
·         Daftar semua orang dan organisasi yang turut terlibat, yaitu para stakeholder.
·         Daftar tindakan – tindakan yang mungkin dapat diambil.
2.      Fase Analisis
·         Pertimbangkan tanggung jawab yang disandang oleh pembuat keputusan.
·         Perrtimbangkan hak – hak yang dimiliki oleh stakeholders.
·         Pelajari hubungan yang dapat terjadi antara tindakan yang ingin diambil dengan kebutuhan para stakeholder.
·         Sesuaikan setiap tindakan berdasarkan semua etika yang berlaku.


Karakteristik
1.      Sifat
Tanpa kekerasan, sehingga fear of crime tidak mudah timbul. Padahal kerugian yang diderita oleh pelanggaran kode etik lebih besar daripada kejahatan lain. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, dan kerahasiaan informasi.
2.      Lingkup
Kepercayaan klien dan stakeholders runtuh, melumpuhkan kinerja perusahaan, menyesatkan investor, serta menggerus kepercayaan publik.
Motivasi Tindakan
1.      Kebutuhan Keuangan
Kode etik tidak mempersoalkan kebutuhan dalam penerapannya, padahal kebutuhan jasmani tak pernah dapat terpuaskan dan dapat berbentuk ekstrim.
2.      Perilaku dan Kebiasaan
Menipu, mencuri, berbohong dapat dianggap sebagai tindakan etis apabila digunakan untuk melanjutkan hidup.
3.      Lingkungan
Anggota selalu mencari konformitas dengan lingkungan dan kelompok. Berarti bila ditemukan perbedaan, ia memutuskan dirinya keliru dan kelompoknya yang benar.



Refrensi
1. Qohar,Adnan. 2012. Pengertian Etika dan Profesi Hukum. Artikel Pendidikan, (Online), (http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/PENGERTIAN ETIKA DAN PROFESI HUKUM.pdf, diakses 14 april 2013)
2.  S,Rudi. 2005. Etika Profesi Bidang Teknologi Informasi. Keselamatan Kerja di Laboratorium Komputer, (Online), (http://depsi.fst.unair.ac.id/wp-content/uploads/2011/04/Etika-Profesi.pdf, diakses 14 april 2013)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar